Dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan desinfektan pada fasilitas umum area perdagangan, di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan gubernur tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID19 Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai keputusan Gubernur nomor 462 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID19 Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dalam bidang pengendalian, operasional dan penegakan hukum ditugaskan melaksanakan strelisasi lingkungan, fasiltas umum, fasilitas sosial,fasilitas peribadatan melalui pembersihan dan penyemprotan disinfektan. Sebagai bagian dari fasiltas umum, melaksanakan penyemprotan desinfektan area perdagangan Pasar Tanah Abang Blok A, B, F dan Pasar Metro Jakarta pusat.
Kegitan penyemprotan disinfektan di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satriadi Gunawan dengan mengerahkan 2 unit mobil pompa pemadam kebakaran, 1 unit mobil watermist, 19 unit portable sprayer gendong dan sarana pendukung lainnya serta mengerahkan 67 orang personil pemadam kebakaran, juga bergabung anggota dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha dan menjaga kondisi lingkungan pasar dari penularan COVID19.
Kegiatan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum perdagangan pasar ini menindaklanjuti surat permohonan dari direktur perumda pasar jaya bahwa pasar yang ada di DKI Jakarta untuk dilakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dengan jumlah pasar di DKI Jakarta 141 pasar dengan rincian wilayah Jakarta Pusat 30 pasar, Jakarta Utara 25 pasar, Jakarta Barat 28 pasar, Jakarta Selatan 27 pasar dan Jakarta Timur 31 pasar.