Audiensi Direktur Utama LPP TVRI dengan Bupati Kediri

Rizki

20 - Nov - 2021 14:03

Kegiatan - Nasional

Berita

Kediri (19/11/2021)- Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disahkan Presiden RI beberapa waktu lalu, dan salah satu hal yang diamanatkan di dalam undang-undang tersebut adalah bahwa penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal dengan proses analog switch off (ASO) sudah harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Undang-undang Cipta Kerja berlaku dan tanggal 2 November 2022 adalah batas waktu dipadamkannya siaran analog dan mulai penuh diberlakukannya siaran digital.

Menyongsong penetapan siaran digital 2 November 2022, upaya percepatan pun terus dilakukan. Berkenaan dengan hal tersebut Direktur LPP TVRI Iman Brotoseno terus bersinergi dengan pemangku kepentingan melalui kerja sama dengan pihak pemerintah daerah.

Terkait dengan hal tersebut Iman Brotoseno didampingi oleh Kepala LPP TVRI Stasiun Jawa Timur Akbar Sahidi melakukan audiensi dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membahas hibah pemancar dari Bupati Kediri kepada LPP TVRI. Audiensi ini dilakukan pada tanggal 17 November 2021, bertempat di Ruang Pendopo Bupati Kediri.

Dalam audiensi ini, Iman Brotoseno menyampaikan bahwa sudah ada 15 wilayah yang menjadi prioritas pemancar dan juga sudah dilaksanakan  proses hibah. Dengan adanya kemudahan proses tersebut setidaknya peremajaan infrastruktur lebih diprioritaskan sehingga masyarakat dapat menerima dampak positifnya. Diharapkan hibah tanah pemancar Bupati Kediri dengan LPP TVRI nantinya dapat berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan mekanisme hibah sesuai aturan yang ada.

Bupati kediri Hanindhito Himawan Pramana mengharapkan LPP TVRI untuk selalu mendukung publikasi-publikasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kediri yang nantinya dapat dipublikasikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Timur.

Penulis: Rizki Octavian

Penyunting: Chaerini

Terbaru dari Instagram