06 - Apr - 2020 16:29
Kegiatan - Nasional
Jakarta (06/04/2020) - Wabah virus corona (covid-19) sedang melanda dunia, tidak terkecuali Indonesia. Hingga saat ini, DKI Jakarta tercatat sebagai zona merah penyebaran covid-19.
Pemerintah Indonesia pun telah membuat imbauan-imbauan untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi satu diantara imbauan yang diberikan Pemerintah Indonesia.
LPP TVRI telah mengukuti imbauan dari Pemerintah untuk memberlakukan WFH bagi sebagaian besar karyawan di TVRI Pusat maupun Stasiun TVRI Daerah. Pemberlakuan shift hanya untuk pegawai operasional (berita).
Sebelumnya pemberlakuan WFH ini hingga 31 Maret 2020, namun sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI memperpanjang masa WFH bagi semua ASN Kementerian maupun Lembaga hingga 21 April 2020 mendatang.
Tentu hal ini berdapak pada pelayanan publik yang diberikan oleh LPP TVRI, seperti halnya LPP TVRI harus memulangkan lebih awal peserta diklat, penundaan penerimaan mahasiswa/siswa PKL, serta kunjungan industri ke LPP TVRI yang ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun tidak usah khawatir, TVRI tetap berkomitmen menyajikan berita update dan terpercaya untuk pemirsanya di rumah. Karena kami adalah Media Pemersatu Bangsa.
Penulis: Lia Delina
Copyrights © 2021 - 2024 All Rights Reserved by LPP TVRI