E-Filing Laporan Pajak Tahunan Sistem Online

TVRI Jakarta

09 - Mar - 2020 11:01

Berita - DKI Jakarta

Berita

TVRI JAKARTA - Demi mempermudah proses pengurusan laporan pajak tahunan, diberlakukan e-filing  atau pelaporan sistem online yang dapat diakses dengan mudah oleh para wajib pajak sejak beberapa tahun yang lalu.

Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak tahunan sebentar lagi akan memasuki batas waktu pengumpulan. bagi wajib pajak orang pribadi atau perorangan harus menyelesaikan pengumpulan spt laporan pajak tahunannya sebelum akhir bulan maret, sedangkan bagi wajib pajak badan usaha maksimal batas waktu pengumpulannya pada akhir bulan april.

Untuk memudahkan pengurusan dan penyerahan SPT laporan pajak tahunan, kantor pelayanan pajak mulai diberlakukan sejak tahun 2007, namun lebih disempurnakan secara keseluruhan pada tahun 2014. Sehingga warga Jakarta tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak setempat untuk melakukan pengurusan laporan secara manual, namun dapat dilakukan dengan sistem online dimanapun dan kapanpun.

“efilling ini mempermudah untuk pelaporan kewajjiban pajaknya untuk spt tahunannya, yang disampaikan satu tahun sekali.” Andik Nashar Widodo, Kepala Seksi Ekstensifikafi & Penyuluhan KPP Tanah Abang Satu.

Dengan adanya asistensi ini diharapkan warga dapat melaporkan SPT pajak tahunan yang tepat waktu. (BS)

Terbaru dari Instagram