05 - Nov - 2020 10:20
Kegiatan - Nasional
Bogor (02/11/2020) – Program digitalisasi penyiaran (digital switch-on) Pemerintah RI membuka peluang bagi LPP TVRI untuk meningkatkan peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penyewaan slot saluran siaran digital pada peralatan multiplekser yang digunakaan oleh LPP TVRI.
Berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 728 Tahun 2019 tentang penetapan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai penyelenggara penyiaran Multipleksing melalui siaran teresterial menimbulkan kewajiban untuk memberlakukan ketetapan tarif sewa saluran siaran berdasarkan formula perhitungan tarif sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan multipleksing.
Saat ini, terdapat 108 lokasi transmisi digital LPP TVRI yang telah dilengkapi dengan peralatan multiplekser yang siap untuk disewakan. Sampai saat ini masih ada 45 lokasi yang belum memiliki penetapan perhitungan tarif sewa multipleksing.
Maksud dari perhitungan tarif sewa saluran siaran digital multipleksing adalah untuk menghitung replacement price, agar tercapai output berupa peningkatan revenue dan meminimalisir potensi kerugian.
Oleh karena itu diharapkan dengan adanya diskusi panel FGD yang dilaksanakan di Bogor, 2-4 November 2020 tercipta finalisasi pengumpulan dan verifikasi data pendukung serta penghitungan tarif sewa berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran digital multipleksing LPP TVRI. Kegiatan FGD kali ini dihadiri oleh Direktur Pengembangan & Usaha LPP TVRI, Direktur Teknik LPP TVRI, Kapuslitbang LPP TVRI, DirekturKeuangan LPP TVRI, beserta jajaran structural Direktorat Pengembangan dan Usaha, Direktorat Teknik, Direktorat Umum khususnya Kelembagaan Hukum, Serta turut mengundang Narasumber yaitu Direktur Utama PT. Progressiva Mitra Tangguh, Dr.Ir.NanangSuryana, MT.
Selama kurang lebih 3 hari diskusi panel yang dilaksanakan, dihasilkan beberapa garis besar keputusan diantaranya yaitu, TVRI dapat berjualan mux di 225 wilayah layanan digital, Metodologi perhitungan sewa multipleksing menggunakan pendekatan bottom up dengan memakai design jaringan, Apabila bulan Desember PP PNBP sudah ditandatangani oleh presiden maka bulan Maret 2021 bisnis multipleksing bisa dilakukan oleh TVRI.
Dengan demikian apabila bisnis multipleksing bisa mulai dilakukan, banyak sekali peluang kerjasama untuk meningkatkan PNBP di Era Penyiaran Digital ditambah lagi TVRI dapat berjualan mux di 225 wilayah layanan digital. Akan tetapi ada tantangan tersendiri TVRI harus bisa meyakinkan mitra yang akan menyewa mux TVRI yaitu TVRI memiliki perangkat transmisi dengan daya pancar besar lebih dari 1 kwatt dimana itu adalah salah satu kelebihan dari TVRI.
Copyrights © 2021 - 2024 All Rights Reserved by LPP TVRI