Kerjasama LPP TVRI dan ANRI Dalam Pengelolaan Kearsipan

1

17 - Oct - 2019 12:01

Kegiatan - Nasional

Berita

Jakarta (17/10/2019) – Direktur Umum LPP TVRI, Tumpak Pasaribu membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan, LPP TVRI bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Rapat yang berlangsung selama dua hari diikuti oleh para pengelola arsip di Lingkungan LPP TVRI Kantor Pusat.

Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan ini bertujuan agar LPP TVRI dapat menyusun, memproses, menyimpan, dan memelihara semua jenis arsip yang berada di lingkungan LPP TVRI dengan baik dan benar, karena kearsipan juga dapat menjadi alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan pengelolaan suatu perusahaan. Selain itu, agar setiap bidang kerja dalam LPP TVRI dapat memilah jenis arsip dan tidak terbebani dengan adanya penyimpanan arsip yang tidak dibutuhkan lagi.

Narasumber dalam rapat ini yakni Arsiparis Subdit Kearsipan Pusat ANRI, Siti Nur Aini menyarankan untuk melakukan pengawasan terhadap kearsipan termasuk dokumen elektronik. Penyimpanan arsip membutuhkan pengawasan seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UU No. 43 Tahun 2009. Selain itu, LPP TVRI juga membutuhkan arsiparis agar pengelolaan arsip berjalan dengan semestinya.

“Arsip yang berdefinisi setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya” ujarnya.

“Jika LPP TVRI belum memiliki arsiparis, dari masing-masing  unit kerja menunjuk orang yang mengelola arsip, bentuk SK-nya dan dipantau oleh ANRI. Arsip yang menumpuk karena belum pernah dilakukan penyusutan arsip, pemusnahan dan pemindahan. Membentuk suatu tempat yang dapat menampung arsip inaktif maka beban kearsipan disatuan kerja jadi berkurang.” Tambahnya.

Keuntungan jika LPP TVRI dapat mengelola arsip dengan baik yaitu mudah dalam melihat kembali perencanaan dan pengambilan keputusan, mendukung pelayanan publik, perlindungan hak keperdataan, bahan pertanggungjawaban, perlindungan aset, perlindungan eksistensi bangsa, dan sebagai alat bukti hukum.

Terbaru dari Instagram