01 - Aug - 2024 20:16
Kegiatan - Nasional
Sumatera Utara (25/7/24) – Tachrizal selaku Kepala TVRI Stasiun Sumatera Utara memberikan sambutan dan pengarahan pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 dan Bimbingan Teknis Penggunaan Website PPID. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala TVRI Stasiun Sumatera Utara, Tata Usaha beserta staff PPID dari masing-masing TVRI Stasiun Daerah di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Lampung).
“Saya berharap acara ini dapat berjalan dengan baik. Teman-teman dapat mengisi sesuai dengan yang diharapkan terkait dengan kondisi di masing-masing stasiun se-Sumatera.”, himbau Tachrizal.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di suatu bagan publik. Sebagai Badan Publik, LPP TVRI berkomiten menyederhanakan proses permintaan informasi masyarakat dengan memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Penyampaian informasi memungkinkan masyarakat menerima informasi yang jelas dan terbuka, terutama kegiatan dan program yang TVRI laksanakan sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
Terdapat 2 (dua) jenis informasi, yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang terbuka merupakan informasi yang wajib untuk dibuka dan disampaikan secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Informasi yang dikecualikan disebut informasi yang tidak perlu disampaikan kepada publik.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis, terdapat kegiatan tambahan yang dilakukan guna meningkatkan keakraban, pengetahuan, dan kekompakan. Kegiatan yang dilaksanakan berupa permainan atau game untuk menentukan jenis informasi berdasarkan kertas yang diberikan oleh Panitia. Pada kegiatan ini, kelompok atau team dipilih secara acak yang berasal dari stasiun yang berbeda. Kertas yang sudah disiapkan oleh Panitia berisikan daftar informasi publik berdasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Informasi Publik. Pada kegiatan ini, peserta diminta untuk memetakan kertas yang berisikan berbagai informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat lebih memperkuat komitmen LPP TVRI dalam mendukung keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, memastikan informasi yang disampaikan selalu sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan dapat lebih meningkatkan pelayanan informasi publik terbaik kepada masyarakat. Serta dapat meningkatkan keakraban, pengetahuan, dan kekompakan antar stasiun TVRI di wilayah Sumatera.
Penulis: Rangga Agon
Penyunting: Chaerini
Copyrights © 2021 - 2024 All Rights Reserved by LPP TVRI