23 - Jul - 2024 16:29
Kegiatan - Nasional
Jakarta (18/7/24) – Rika Damayanti selaku Direktur Umum LPP TVRI dan Satriyo Dharmanto selaku Direktur Teknik LPP TVRI memberikan sambutan dan pengarahan pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 dan Bimbingan Teknis Penggunaan Website PPID LPP TVRI. Selain dihadiri oleh Direktur Umum LPP TVRI, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Direktur Teknik LPP TVRI, Satriyo Dharmanto; Direktur Program dan Berita, Arif Adi Kuswardono, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional LPP TVRI, serta karyawan-karyawati LPP TVRI.
Direktur Umum LPP TVRI, Rika Damayanti, menyampaikan bahwa TVRI merupakan salah satu badan publik. Semua badan publik yang menggunakan uang negara dalam penyelenggaraan kegiatan, maka wajib menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan kegiatan apa saja uang negara tersebut digunakan dan dimanfaatkan. Hal ini disebut dengan “Komunikasi Publik”, dan ini sejalan dengan visi Presiden sampai dengan 2045 dimana reformasi digital menjadi pilar penting bagi Indonesia, dan salah satu aspeknya adalah keterbukaan informasi publik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tahun lalu kita sudah mendapatkan predikat yang sangat baik dari Komisi Informasi Pusat. Dukungan dari Direktur Teknik LPP TVRI dan Direktur Program dan Berita LPP TVRI menjadi satu amunisi yang luar biasa untuk kita. Sekarang kita bekerja sudah berteknologi. Informasi digital yang kita paparkan menjadi penting ketika kita memiliki skill di bidang itu. Dipastikan di kantor pusat penguatannya lebih tinggi. Jadi, kantor pusat adalah leader yang akan memberikan contoh kepada TVRI di seluruh Indonesia.”, ujar Rika Damayanti.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di suatu badan publik. Sebagai Badan Publik, LPP TVRI berkomiten menyederhanakan proses permintaan informasi masyarakat dengan memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Penyampaian informasi memungkinkan masyarakat menerima informasi yang jelas dan terbuka, terutama terkait kegiatan dan program yang TVRI laksanakan sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, tidak ada pembuatan aplikasi baru. Oktober nanti kita sudah menjalankan Government Technology (GovTech). Kita pun juga harus melakukan lompatan yang besar terhadap inovasi digital dalam upaya mewujudkan transformasi digital pengelola Pemerintahan.”, imbuh Direktur Umum LPP TVRI.
Direktur Umum LPP TVRI, Rika Damayanti juga menyampaikan bahwa dalam penilaian indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun lalu, LPP TVRI berhasil meraih nilai 81,87 dengan kategori “Menuju Informatif”. Hal tersebut merupakan suatu pencapaian yang luar biasa apabila dinilai dari sebuah permulaan yang dilakukan. Kondisi ini diharapkan dapat dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan.
Direktur Teknik LPP TVRI, Satriyo Dharmato juga menyampaikan himbauan terkait pelayanan yang diberikan.
“Kita harus melayani secara internal terlebih dahulu, lalu kalau sudah siap, bisa melayani eksternal. Itu merupakan bagian dari pelayanan kita.“, jelas Satriyo Dharmanto.
Lebih lanjut, Satriyo Dharmanto menjelaskan bahwa Direktorat Teknik LPP TVRI lebih fokus pada sisi menyiapkan infrastruktur. Layanan informasi merupakan kewajiban kepada publik, karena LPP TVRI menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan wawasan publik karena TVRI sepenuhnya menggunakan dana publik, sehingga LPP TVRI wajib untuk mendapatkan pengawasan. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola oleh TVRI, bagaimana TVRI mengelola informasi, bagaimana TVRI dapat terus menyampaikan perkembangan, kegiatan serta program-programnya.
Pada kesempatan ini, Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Arif Adi Kuswardono juga mengingatkan mengenai pentingnya transparansi informasi dan hal ini ditandai dengan dipublikasikannya dokumen-dokumen kepada publik secara maksimal seperti Daftar Informasi Publik (DIP) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Pada saat seseorang sudah menjadi Pejabat Negara, maka yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK. LHKPN ini harus dilekatkan pada profil pejabat di Badan Publik dan ditampilkan di website lembaga atau website PPID.”, tegas Arif Adi Kuswardono.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat lebih memperkuat komitmen LPP TVRI dalam mendukung keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan selalu sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Serta dapat lebih meningkatkan pelayanan informasi publik terbaik kepada masyarakat
Penulis: Rangga Agon
Penyunting: Chaerini
Copyrights © 2021 - 2024 All Rights Reserved by LPP TVRI