Langkah Nyata Penyelesaian Polemik Pegawai Non-ASN (SK dan Perjanjian Kerja PPPK Secara Simbolis Diserahkan oleh DIrektur Utama LPP TVRI)

Januar

31 - Aug - 2022 16:59

Berita - Nasional

Berita
Berita
Berita

Bogor (29/08/22) – Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno secara simbolis menyerahkan SK dan perjanjian kerja PPPK pada Senin 29 Agustus 2022 di Royal Hotel, Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, Made Ayu Dwie Mahenny, Dewan Direksi LPP TVRI, Kepala TVRI Stasiun DKI Jakarta, Erwin Hendarwin; Kepala TVRI Stasiun Jawa Barat, Akbar Sahidi; Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja; Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara, Sri Widayanti; Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara, Anjaswari Dewi; Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Imam Suwandi; perwakilan PPPK LPP RRI dan LPP TVRI, serta sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Kominfo, LPP TVRI dan LPP RRI.

Saat ini pemerintah tengah dalam proses menyelesaikan polemik pegawai non-ASN yang berada di lingkungan instansi atau Lembaga Negara. Melalui Surat Edaran Menpan-RB tanggal 31 Mei 2022, permasalahan status tenaga honorer di instansi atau Lembaga Negara diharuskan telah selesai pada 28 November 2023. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Hal tersebut dapat dilakukan tentu tetap dengan syarat atau ketentuan yang telah diatur yaitu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan hal tersebut, LPP TVRI melalui Kementerian Kominfo secara bertahap melakukan peralihan status kepegawaian dari PBPNS menjadi PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada tahun 2021, sebanyak 1.107 pegawai yang berstatus PBPNS bidang core business di lingkungan LPP TVRI telah melalui tahapan rekrutmen PPPK. Sebanyak 1.079 pegawai telah dinyatakan lulus dari tes tersebut dan resmi menjadi PPPK. Adapun daftar jabatan fungsional dari pegawai yang lulus tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pranata Siaran Ahli Pertama
  • Asisten Pranata Siaran Terampil
  • Asisten Pranata Siaran Pemula
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula

Saat ini, masih tersisa 28 pegawai dengan status PBPNS Core Business dan sekitar 340 pegawai berstatus PBPNS supporting di lingkungan LPP TVRI yang sedang diupayakan untuk dapat beralih status menjadi PPPK. LPP TVRI bersama dengan Kementerian kominfo dan LPP RRI akan melaksanakan penyerahan SK dan perjanjian kerja PPPK secara simbolis di 12 titik lokasi Stasiun Penyiaran Daerah. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam

Surat Direktur Umum Nomor: 3927/I.5/TVRI/2022 tanggal 25 Agustus 2022 terkait penyerahan SK dan perjanjian kerja PPPK di lingkungan LPP TVRI yang telah disampaikan ke seluruh TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno mengharapkan pegawai PPPK nantinya dapat menjunjung tinggi fungsi, tugas dan peran ASN sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta dapat menerapkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Hal ini diperlukan guna menunjang LPP TVRI dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai media pemersatu bangsa yang akan terus merawat negeri dan menuju lembaga penyiaran kelas dunia.

 

Penulis: JFM

Penyunting: Chaerini

Terbaru dari Instagram