Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, TVRI Sahabat Pajak

Rizki

28 - Sep - 2022 16:30

Kegiatan - Nasional

Berita
Berita

Anyer (22/09/2022) - Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno didampingi oleh Direktur Keuangan LPP TVRI, Tellman Roringpandey menutup kegiatan konsinyering tentang  sosialisasi atas peraturan perpajakan PPH PS.21; 22; 23; 26 pasal 4 ayat 2 dan PPN yang diterapkan di lingkungan LPP TVRI Kantor Pusat dan Stasiun Penyiaran Daerah pada tanggal 22 September 2022, bertempat di Hotel Aston Anyer, Banten.

Pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang sangat penting untuk pembiayaan negara, mulai dari pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur di negara ini. Sebagai instansi yang taat terhadap peraturan pemerintah, LPP TVRI yang berada di Kantor Pusat maupun Stasiun Penyiaran Daerah, memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran yang berkontribusi dalam hal daftar, setor, potong dan lapor pajak dengan regulasi yang sudah diatur. 

Pada sambutanya, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno menyampaikan kepada peserta konsinyering bahwa kegiatan yang  berlangsung saat ini bertujuan untuk mengimplementasikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang No.07 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HHP) dan penerapan pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi (SPT masa PPH Unifikasi).

“Saya berharap kegiatan konsinyering ini diikuti dengan baik oleh seluruh peserta, baik dari pusat maupun daerah, sehingga dapat menambah pengetahuan kita bersama. Mari kita bersama mengambil peran sesuai dengan keahlian masing-masing, agar bersama kita dapat membangun Televisi Publik yang berkelas dunia dan dengan tata kelola pemerintahan yang benar”. ujar Iman Brotoseno.

Sejauh ini, LPP TVRI sudah menyumbangkan pajak sebesar 103?n menjadi penyumbang terbesar di lingkungan KPP Pratama Tanah Abang 3.

Penulis : Muhammad Rifky Bajuri 

Penyunting : Chaerini

Terbaru dari Instagram