Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik LPP TVRI Tahun 2021

Rizki

13 - Oct - 2021 17:43

Kegiatan - Nasional

Berita
Berita

Jakarta (12/10/2021) - Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di LPP TVRI dilakukan pada Senin 11 Oktober 2021, bertempat di Lantai 3 GPO LPP TVRI. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Puslitbang LPP TVRI, Koordinator Humas dan Protokol, Sub Koordinator Humas, Sub Koordinator Protokol serta Tim PPID LPP TVRI ini dilakukan secara daring dengan Tim Penilai Komisi Informasi Pusat.

Pelaksanaan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor  Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hal mutlak yang harus disampaikan kepada publik, masyarakat berhak untuk mengetahui kinerja dari suatu lembaga. Oleh karena itu, suatu lembaga harus menyediakan ruang untuk mengelola informasi yang dapat dikonsumsi oleh publik secara efektif dan cepat, terutama di tengah kondisi pandemi seperti saat ini.

Adapun tahapan awal Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 diawali dengan sosialisasi dan penyebaran kuisioner oleh Komisi Informasi Publik, setelah itu dilakukan pembuatan video berdurasi minimal 5 menit oleh setiap badan publik dan dilanjutkan dengan tahap Evaluasi dan Monitoring oleh Tim Penilai yang terdiri dari Anggota Komisi Informasi Pusat, Akademisi, Praktisi, dan/atau Organisasi Masyarakat yang memiliki kompetensi terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini diikuti oleh 34 Kementerian, 34 Pemerintah Daerah, 85 Perguruan Tinggi Negeri, 45 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, 33 Lembaga Non Struktural, 107 Badan Usaha Milik Negara serta 9 Partai Politik.

Penulis: Rizki Octavian

Terbaru dari Instagram