08 - Apr - 2020 15:17
Kegiatan - Nasional
Jakarta (08/04/2020) - Guna mencegah penyebaran covid-19, DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun syarat suatu wilayah menerapkan PSBB ini dituang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pentapan PSBB yaitu syarat wilayah yang dapat melakukan PSBB adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit dan menyebar secara signifikan dan cepat kebeberapa wilayah. Tentu DKI Jakarta telah memenuhi syarat tersebut. Sebab DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus positif covid-19 tertinggi di Indonesia.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah, peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan giat di tempat/fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dll.
Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI turut mentaati kebijakan Pemerintah tersebut. Hal ini telah dilakukan oleh TVRI dengan memperpanjang kegiatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020 bagi sebagian besar pegawai non-oprasional, memberlakukan kerja shift bagi pegawai oprasional (pemberitaan), penundaan penerimaan mahasiswa/siswa PKL, meniadakan pendidikan dan pelatihan, dan tidak menerima kunjungan industri sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sendiri akan dimulai pada 10 April 2020 dan berlaku 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB dapat diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi.
Bagi pegawai TVRI dan kalian yang harus tetap bekerja atau keluar rumah dengan alasan penting selalu jaga kesehatan, gunakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman (physical distancing), dan menghindari keramaian. Lebih aman #dirumahaja sambil nonton media pemersatu bangsa TVRI.
Penulis: Lia Delina
Copyrights © 2021 - 2024 All Rights Reserved by LPP TVRI