Penyusunan Standar Kompetensi ASN di lingkungan LPP TVRI

Rizki

12 - Oct - 2021 23:55

Kegiatan - Nasional

Berita
Berita
Berita

Jakarta (11/10/2021) - LPP TVRI adakan rapat koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diselenggarakan secara daring di Gedung GPO Lantai 3 LPP TVRI dihadiri oleh Direktur Pengembangan dan Usaha Rini Padmirehatta, Kepala LPP TVRI Stasiun Penyiaran Daerah serta sejumlah koordinator dari berbagai satuan kerja di lingkungan LPP TVRI.

Ada pun perwakilan dari KASN dihadiri oleh Dr. Muhlis Irfan selaku asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dan Leory Bastian selaku Analisis Kebijakan Ahli Pertama Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I. 

Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan LPP TVRI 2021. Mengingat, pemerintah saat ini sedang berfokus untuk melakukan peningkatan kompetensi bagi ASN guna mengoptimalkan kinerja bagi lembaga atau instansi pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, KASN mengemban tanggung jawab khusus dalam meningkatkan kompetensi ASN di Lembaga atau Institusi Negara. Setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi dan persyaratan jabatan untuk seluruh pemangku jabatan yang ada di dalam organisasi sesuai dengan lingkup kewenangannya. Untuk jabatan yang telah standar kompetensinya telah ditetapkan oleh Menteri PAN RB maka instansi cukup mengacu pada standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penjabaran yang disampaikan oleh KASN, standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara dibagi menjadi tiga indikator. Tiga standar kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN adalah kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis. Adapun yang dimaksud dengan standar kompetensi jabatan aparatur negara adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan.

Penulis : Naufal Anri Ramadhan

Penyunting : Benigno Haryadi

Terbaru dari Instagram