05 - Mar - 2025 17:05
Berita - KALIMANTAN BARAT
Pontianak [4/3/2025] Di era keterbukaan informasi, Pusat Informasi menjelma menjadi garda depan pelayanan publik yang krusial. Bukan sekadar penyedia data, Pusat Informasi berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai bagian integral dari pelayanan publik, Pusat Informasi mengemban misi untuk:
• Meningkatkan Aksesibilitas Informasi: Memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik, tanpa terkecuali.
• Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Membuka pintu informasi seluas-luasnya, memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah.
• Memperkuat Partisipasi Publik: Menyediakan platform bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, berdasarkan informasi yang memadai.
• Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses layanan publik secara efektif dan efisien.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Publik) tertuang dalam regulasi Menpan RB sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
3. Pedoman Menteri PANRB No. 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
4. Keputusan Menteri PANRB No. 220 Tahun 2012 Tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian PANRB Lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 220 Tahun 2012
5. Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
TVRI Stasiun Kalimantan Barat resmi mengoperasikan Pusat Informasi sebagai bagian dari PPID yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi publik bagi masyarakat Kalimantan Barat. Pusat Informasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, terpercaya, dan terkini mengenai berbagai hal, mulai dari program-program TVRI, informasi pembangunan daerah, hingga informasi layanan publik lainnya.
Pusat Informasi TVRI Kalimantan Barat dilengkapi dengan berbagai fasilitas, antara lain ruang informasi sebagai ruang konsultasi. Masyarakat dapat datang langsung ke Pusat Informasi untuk mendapatkan informasi untuk berkonsultasi. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui website dan media sosial TVRI Kalimantan Barat.
Pusat Informasi TVRI Kalimantan Barat buka setiap hari kerja, mulai buka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada bulan Ramadan Pusat Informasi TVRI Stasiun Kalimantan Barat mulai buka pada 08.00 hingga pkl 15.00 WIB Masyarakat dapat mendatangi Pusat Informasi secara Offline atau online melalui Website https://ppid.tvri.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Penulis: Agus Salim
Penyunting: Ahmad Fauzi
Copyrights © 2021 - 2025 All Rights Reserved by LPP TVRI