RAPAT KOORDINASI PENGGUNAAN IKLAN KAMPANYE DI MEDIA MASSA

MUHAMMAD IKRAM JUNIANTO

06 - Nov - 2024 18:06

Informasi - SULAWESI TENGGARA

Berita
Berita
Berita
Berita

Komisi Pemilihan Umum KPU Sulawesi Tenggara, Menggelar Rapat Koordinasi Fasilitas Kampanye Pasangan  Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Melalui Media Cetak Dan Elektronik. Kegiatan Ini Dihadiri Perwakilan Media Massa Mulai Dari Televisi (TVRI), Radio (RRI), Hingga Media Cetak Dan Online. KADIV SDM, Partisipasi Dan Humas KPU Sultra, Amirudin Mengungkapkan Kegiatan Ini Merupakan Bentuk Pelaksanaan Amanat Dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Terkait Kampanye Melalui Iklan Di Media Massa. Koordinasi Ini Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Masukan Mengenai Materi Iklan Paslon  Sehingga Memenuhi Kaidah Jurnalistik. Adapun Pembahasan Dalam Rakor Tersebut Meliputi   Durasi Iklan Paslon Di Televisi Dan Radio Serta Ukuran Iklan Di Media Cetak. Serta Keterjangkauan Informasi Dari Media-Media Yang Ada. Durasi Iklan Di Media Massa Sesuai PKPU Akan Berlangsung Selama 14 Hari Terhitung Tanggal 10 Hingga 23 November 2024 Mendatang. Setelah Tanggal Tersebut Masa Kampanye Akan Memasuki Masa Tenang.

Terbaru dari Instagram