Rakor Pengelolaan Rumah Negara Antara LPP TVRI Dan Kementerian PUPR

Rizki

23 - Oct - 2019 11:22

Kegiatan - Nasional

Berita

Jakarta (21/10/2019) – Direktorat Umum LPP TVRI  menggelar Rapat mengenai Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan LPP TVRI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rapat ini juga diikuti oleh Direktorat Pengembangan dan Usaha LPP TVRI.

Direktur Umum LPP TVRI dalam hal ini diwakilkan Kepala Kesekretariatan dan Kelembagaan, Ali Qausen membuka pertemuan tersebut. Rapat ini merupakan bimbingan teknis untuk LPP TVRI atas pengelolaan Rumah Negara dari Kementerian PUPR serta mengenai pengelolaan Rumah Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan revisi Peraturan Dewan Direksi nomor 10/PRTR/DIREKSI-TVRI/2013 tentang fasilitas tata tertib penghunian rumah negara golongan I dan II dilingkungan LPP TVRI. Bimbingan teknis mekanisme pengelolaan Rumah Negara berdasarkan peraturan pemerintah no. 40 tahun 1994 dan peraturan Menteri PUPR nomor. 17/PRT/M/2018 tentang pedoman teknis pengadaan, pendaftaran,penghunian,penetapan status, pengalihan status dan pengalihan hak atas rumah negara.

Menurut narasumber dalam rapat tersebut, Andri KASI Wilayah I Kementerian PUPR, bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan LPP TVRI adalah sesuai Peraturan tentang Pengelolaan Rumah Negara seperti UU No. 72 Tahun 1957, UU No. 28 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, dan beberapa Peraturan Pemerintah lainnya.

Rumah Negara juga terdapat beberapa penggolongan yaitu Rumah Negara Golongan I (Rumah Jabatan), Rumah Negara Golongan II ( Rumah dinas), dan Rumah Negara Golongan III ( berasal dari Rumah Negara Golongan II yang usia bangunan min 10 tahun).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Balai Diklat, LPP TVRI telah memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Negara termasuk tahapan eksekusi penertiban Rumah Negara di lingkungan LPP TVRI, sesuai dengan saran dari narasumber Kementerian PUPR bahwa pemasalahan Rumah Negara lebih banyak terkait dengan dokumen, maka dalam setiap tahapan LPP TVRI harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan penegak hukum, serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Rumah Negara tersebut.

 

Terbaru dari Instagram