Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, Optimalkan Pemanfaatan Dan Pengeloaan Barang Milik Negara

Rizki

28 - Oct - 2022 18:31

Kegiatan - Nasional

Berita

Cilegon (25/10/2022) - Perencanaan kebutuhan dan penganggaran merupakan salah satu bagian dalam pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sekaligus merupakan awal proses siklus pengelolaan Barang Milik Negara yang berlaku di Indonesia.

Untuk terus memaksimalkan penggunaan serta mengoptimalkan Barang Milik Negara, LPP TVRI melakukan Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Rencana Kerja Anggaran LPP TVRI Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Aston Cilegon Boutique Hotel, Banten dan berlangsung tanggal 24-28 Oktober 2022.

Dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI; Direktur Utama LPP TVRI; Direktur Umum LPP TVRI; Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI; Direktur Pengelolaan  Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI; Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI; Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian RI dan seluruh peserta rapat kerja yang berasal dari LPP TVRI Kantor Pusat dan LPP TVRI Stasiun Penyiaran Daerah dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno menegaskan agar perencanaan Barang Milik Negara disusun dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu karena Barang Milik Negara merupakan sarana penunjang bagi tugas dan fungsi dari pengguna barang. Perencanaan juga diharapkan tidak hanya fokus di pengadaan, namun hingga ke pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.

“Kedepannya saya berharap tidak ada lagi Barang Milik Negara yang tidak terdata, atau pemanfaatannya menyalahi fungsi, apalagi hingga pemindahtanganan kepada mereka yang tidak memiliki hak pengguna. Ini sudah merupakan tanggung jawab kita untuk dapat membentuk sistem yang dapat mengelola Barang Milik Negara yang LPP TVRI miliki dengan baik dan bijak.” tegas Iman Brotoseno.

Seluruh Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan LPP TVRI, agar menindaklanjuti apa yang sudah tercantum dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara terutama dalam hal pengadaannya, karena pelaksanaan dari tindaklanjut dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Anggaran mendapat penilaian.

Kegiatan Rapat Kerja untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran LPP TVRI Tahun Anggaran 2024 ini dapat dimanfaatkan untuk saling berkoordinasi antara unit organisasi dan juga antara Kantor Pusat dan Stasiun Penyiaran Daerah sehingga, dapat mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara yang efektif, efisien dan juga berkesinambungan.

 

Penulis: Eka Prysaputra

Penyunting: Chaerini

Terbaru dari Instagram