SOSIALISASI NAMA DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LPP TVRI

Syeda

15 - Mar - 2019 15:17

Kegiatan - Nasional

Berita

Sebagai bagian dari Reformasi Birokasi di lingkungan LPP TVRI guna proses persiapan pembayaran tunjangan kinerja pegawai, maka diselenggarakan sosialiasai mengenai nama dan kelas jabatan. Nama dan kelas jabatan ini wajib dimiliki oleh setiap pegawai di LPP TVRI baik PNS maupun PBPNS. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 12-14 Maret 2019 di gedung GPO lantai 12 dan dihadiri oleh seluruh Direktorat di LPP TVRI Pusat serta TVRI Sta. Penyiaran DKI Jakarta. 

Nama jabatan adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam suatu satuan organisasi. Kelas Jabatan adalah Penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.

Nilai jabatan adalah Nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan. Faktor jabatan adalah komponen-komponen pekerjaan dalam suatu jabatan yang terdiri dari level-level.

Kelas jabatan di LPP TVRI sendiri yang terendah berada di grade 3 (batasan nilai 305-370) dan tertinggi di grade 16 (batasan nilai 3.605- 4.050). Secara garis besar seperti inilah proses penentuan kelas jabatan:

Nama dan kelas jabatan ini wajib dimiliki oleh setiap pegawai di LPP TVRI baik PNS maupun PBPNS karena hal tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang merupakan apresiasi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai yang bersangkutan yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai tersebut bekerja.

Dasar pembayaran Tukin pegawai LPP TVRI adalah:

  • Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai LPP TVRI
  • Peraturan Dewan Direksi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai LPP TVRI
  • Penetapan Nama dan Kelas Jabatan Pegawai LPP TVRI

Sesuai dengan Peraturan Tunjangan Kinerja pasal 4, bahwa Tukin diberikan dengan memperhitungkan:

  1. Kehadiran menurut hari dan jam kerja;
  2. Cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai; 
  3. Tugas Belajar untuk PNS;
  4. Izin Belajar untuk Pegawai;
  5. Hukuman Disiplin;

Terbaru dari Instagram