15 - Mar - 2019 15:17
Kegiatan - Nasional
Sebagai bagian dari Reformasi Birokasi di lingkungan LPP TVRI guna proses persiapan pembayaran tunjangan kinerja pegawai, maka diselenggarakan sosialiasai mengenai nama dan kelas jabatan. Nama dan kelas jabatan ini wajib dimiliki oleh setiap pegawai di LPP TVRI baik PNS maupun PBPNS. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 12-14 Maret 2019 di gedung GPO lantai 12 dan dihadiri oleh seluruh Direktorat di LPP TVRI Pusat serta TVRI Sta. Penyiaran DKI Jakarta.
Nama jabatan adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam suatu satuan organisasi. Kelas Jabatan adalah Penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
Nilai jabatan adalah Nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan. Faktor jabatan adalah komponen-komponen pekerjaan dalam suatu jabatan yang terdiri dari level-level.
Kelas jabatan di LPP TVRI sendiri yang terendah berada di grade 3 (batasan nilai 305-370) dan tertinggi di grade 16 (batasan nilai 3.605- 4.050). Secara garis besar seperti inilah proses penentuan kelas jabatan:
Nama dan kelas jabatan ini wajib dimiliki oleh setiap pegawai di LPP TVRI baik PNS maupun PBPNS karena hal tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang merupakan apresiasi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai yang bersangkutan yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai tersebut bekerja.
Dasar pembayaran Tukin pegawai LPP TVRI adalah:
Sesuai dengan Peraturan Tunjangan Kinerja pasal 4, bahwa Tukin diberikan dengan memperhitungkan:
Copyrights © 2021 - 2024 All Rights Reserved by LPP TVRI