Sharing Session TVRI Bali Bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar Tentang Tata Kelola Kearsipan

Andiana

21 - Feb - 2025 15:58

Informasi - BALI

Berita
Berita
Berita

Penataan dan pengelolaan arsip penting dilakukan untuk mendukung administrasi yang transparan dan akuntabel. sesuai dengan Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. TVRI Bali berkomitmen mewujudkan tata kelola kearsipan melalui forum diskusi bersama dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar dengan tema “Penataan Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelola dan Tata Cara Pemusnahan Arsip Inaktif di TVRI Stasiun Bali” pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam diskusi tersebut juga dibahas mengenai pengelolaan record center.

Kepala Bidang 3A Pengelolaan Pelestarian dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Nyoman Partadi mengatakan, pengelolaan dan penataan arsip akan sangat membantu jika perusahaan tersandung masalah hukum, serta memudahkαn pemeriksaan data sebagai gambaran kesehatan perusahaan.

Pengelolaan arsip di TVRI Bali telah rutin dilakukan. Arsip yang bernilai guna disimpan dengan alat dan ruang penyimpanan yang memadai. Unit pengelola dari tujuh satuan kerja akan melakukan pemilahan arsip aktif maupun inaktif. Mereka melakukan pelaporan keberadaan arsip aktif per enam bulan sekali, sedangkan arsip inaktif memiliki masa retensi atau jangka waktu penyimpanan 1 tahun dengan pencantuman daftar sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Penulis: Ir. Muhammad Irsyat Heri Susanto, Bagus Dwi Satrianto, dan Andiana Dwi Eriyanti, S.I.Kom
Penyunting: Dr. Kadek Dewi  Indah Sri Laksemini, SE, MM  

Terbaru dari Instagram