11 - Mar - 2025 17:58
Informasi - BALI
TVRI Bali, sebagai Lembaga Penyiaran Publik, berperan penting dalam memberikan informasi serta memperkuat nilai kebangsaan di lingkungan masyarakat. Dalam memperkuat nilai kebangsaan tersebut, TVRI Bali turut mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan seluruh instansi di wilayah Bali untuk wajib memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, yang kemudian dilanjutkan dengan pengucapan teks Pancasila. Aturan ini merupakan kebijakan pertama Gubernur Bali, Wayan Koster, di poriode keduanya untuk meningkatkan nasionalisme dan memperkuat identitas bangsa.
Dalam pelaksanaanya, seluruh pegawai TVRI Bali menghentikan aktivitas kerja sejenak dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Dengan adanya aturan ini diharapkan seluruh pegawai TVRI dapat memperkuat rasa nasionalisme serta menginspirasi masyarakat untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Asisten Penulis: Ni Putu Septidewi
Penulis: Andiana Dwi Eriyanti, S.I.Kom.
Penyunting: Dr. Kadek Dewi Indah Sri Laksemini, SE. MM
Copyrights © 2021 - 2025 All Rights Reserved by LPP TVRI