TVRI Diskusikan Rancangan PMK Layanan Multiplexing

Rizki

17 - Dec - 2019 09:41

Kegiatan - Nasional

Berita

(Jakarta,16/12/2019)- Direktorat Pengembangan dan usaha menyelenggarakan Fokus Group Discussion terkait tentang rancangan peraturan Menteri keuangan dengan kementerian kominfo dan kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Rini Padmirehatta dalam diskusi menyampaikan bahwa TVRI perlu adanya payung hukum yang pasti untuk penyelenggaraan Bisnis digital di tahun 2020. Dengan layanan  multiplexing 73 lokasi di 34 provinsi, TVRI diharapkan mampu menjemput peluang di era siaran digital.

Sementara itu Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia menyebutkan bahwa strategi  Digitalisasi penyiaran Televisi sudah ada sejak tahun 2013, namun ada beberapa kendala teknis dan kesiapan Infrastruktur digital di kalangan TV Swasta sehingga penyelenggaraan siaran digital akan segera diselenggarakan mulai januari 2020 dengan Simulcast ( Analog & Digital) untuk semua siaran Televisi di seluruh Indonesia.

Rancangan peraturan Menteri keuangan tentang jenis penerimaan negara bukan pajak berupa sewa saluran siaran digital pada multiplexing LPP TVRI terdapat 6 pasal yang mengatur tarif atas dan Flexsibilitas tarif tertentu dengan memperhatikan komponen dan formula yang merujuk pada peraturan kementerian kominfo yang menurut kementerian keuangan harus dirujuk kepada peraturan pemerintah dan penetapan tarifnya harus mendapatkan persetujuan Menteri keuangan dan di harapkan Rancangan ini diharapkan dapat segera selesai mulai tahun 2020 untuk ditetapkan.

Terbaru dari Instagram