TVRI Peroleh Apresiasi dari LMKN Sebagai Pelopor Televisi Pertama yang Membayar Royalti Penggunaan Lagu dan/atau Musik Sesuai Dengan Tarif Menteri

Rangga Agon

01 - Sep - 2023 20:09

Berita - Nasional

Berita
Berita
Berita
Berita
Berita
Berita
Berita
Berita

Jakarta (01/09/2023) – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno melakukan penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik dengan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun pada Jumat, 1 September 2023. Acara yang dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI dan seluruh jajaran Dewan Direksi LPP TVRI serta seluruh Komisioner LMKN ini berlangsung di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Senayan, Jakarta.

Direktur Utama LPP TVRI menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini LPP TVRI berkomitmen lebih konkrit dengan membayarkan royalti periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 sesuai SK Menteri kepada seluruh pelaku musik, baik hak cipta dan hak terkait yang mana di dalamnya terdapat penyanyi, musisi dan produser fonogram. Dengan demikian LPP TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (“Tarif Menteri”).

Lebih lanjut Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno menegaskan bahwa pembayaran royalty merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap kreativitas para seniman.

“Pembayaran royalti bukan hanya sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan dan masyarakat. Ini adalah bentuk dukungan yang memastikan para seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa mereka. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LPP TVRI dan LMKN adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman Indonesia.” imbuh Iman Brotoseno.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi karya para seniman dan menjadi pelopor televisi pertama yang membayar royalti sesuai tarif Menteri.

“Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi Karya Cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia. TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri.”  ujar Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak terkait melalui LMKN, yang diantaranya:

  1. Seminar dan Konferensi Komersial;
  2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut;
  5. Pameran dan Bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada Tunggu Telepon;
  8. Bank dan Kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat Rekreasi;
  11. Lembaga Penyiaran Televisi;
  12. Lembaga penyiaran Radio;
  13. Hotel dan Fasilitas Hotel; dan
  14. Karaoke.

 

Penulis: Chaerini

Terbaru dari Instagram