07 - Apr - 2020 16:20
Kegiatan - Nasional
Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana akibat wabah penakit virus corona di Indonesia tanggal 29 Februari 2020, dengan ini menghimbau bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, memutuskan perpanjangan status darurat menjadi 91 hari atau 3 bulan hingga 29 mei 2020.
Sehubungan dengan kondisi tersebut Direksi LPP TVRI melalui instruksi Plt. Direkur Utama nomor 01 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan LPP TVRI. Tertanggal 23 Maret 2020 dengan membatasi pegawai yang bekerja dikantor dan meminta untuk bekerja dirumah masing-masing, sedangkan pegawai yang bekerja di kantor berlaku bagi:
Dengan kondisi tersebut suasana ruangan dan halaman Kantor TVRI senayan yang tadinya ramai mendadak sunyi senyap, pelaksanaan tugas bagi pegawai TVRI dirumah mulai berlaku tanggal 16 Maret sampai 31 Maret 2020, dan kembali diperbaharui dengan surat edaran Plt Direktur Utama Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran tentang tindak lanjut upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan LPP TVRI tertanggal 31 Maret 2020 kembali ditetapkan perpanjangan Work From Home (WFH) sampai tanggal 21 April 2020.
Segala upaya tersebut merupakan keputusan strategis untuk menangkal upaya pencegahan Covid-19 disamping upaya penyemprotan disinfektan secara mandiri dan melalui kerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Copyrights © 2021 - 2024 All Rights Reserved by LPP TVRI