TVRI laksanakan Konsinyering menyusul persetujuan Menpan RB tentang usulan pembentukan stasiun penyiaran TVRI

Rizki

22 - Sep - 2022 18:41

Kegiatan - Nasional

Berita
Berita
Berita

Jakarta (20/09/2022), Menindaklanjuti persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditanda tangani oleh Plt. Menpan RB Bapak Mahfud MD, tertanggal 5 Agustus 2022 mengenai usulan pembentukan stasiun penyiaran TVRI pada Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara, Unit Organisasi Kelembagaan LPP TVRI mengadakan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Dewan Direksi mengenai perubahan kedua atas peraturan dewan direksi nomor 19 tahun 2020 tentang struktur organisasi dan tata kerja stasiun penyiaran LPP TVRI.

Direktur Utama LPP TVRI didampingi Direktur Umum yang hadir membuka Konsinyering di Hotel Morrisey, juga turut dalam diskusi tentang kesiapan sumber daya manusia dalam rangka pembukaan stasiun baru. Konsinyering ini berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 September 2022.

“Kita bersyukur bahwa usulan telah disetujui oleh Kemenpan RB. Hasil kerja dan kolaborasi antara Kelembagaan dan  Hukum mengenai Stasiun Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Dan informasi yang kita dapatkan dari Kemenpan RB,  berikutnya akan ada tindak lanjut terkait dengan Stasiun Nasional dan Stasiun Internasional,” ujar Meggy Theresia Rares selaku Direktur Umum LPP TVRI dalam laporan yang disampaikan pada pembukaan konsinyering.

Stasiun Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara yang akan menjadi Stasiun ke 31 dan 32 saat ini pembangunannya masih berlangsung. Keberadaan kedua stasiun ini merupakan hasil dari proses kerja antara LPP TVRI dan Pemerintah Daerah setempat lewat kajian yang komprehensif terhadap kelayakan pendirian stasiun bersama Kemenpan RB, serta persyaratan administrasi lainnya dengan pengajuan tambahan anggaran ke Komisi I DPR RI. Untuk itu Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Direksi Nomor 19 tahun 2020 tentang struktur organisasi dan tata kerja stasiun penyiaran LPP TVRI penting untuk segera dilakukan.

“Sebagaimana yang dipesankan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berkaitan dengan penataan organisasi dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi stasiun penyiaran LPP TVRI agar segera menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan perundang-undangan,” tegas Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno yang memberikan arahan kepada seluruh peserta konsinyering.

Iman Brotoseno juga berharap agar rancangan perubahan untuk peraturan tersebut dapat segera diselesaikan dalam konsinyering selama 3 hari ini dan minggu depan sudah bisa diajukan untuk mendapat persetujuan dari Dewan Direksi, serta tahap berikutnya adalah melaporkan kembali kepada Menpan RB. “Hal ini sebagai pertanggungjawaban bahwa kita telah menindaklanjuti persetujuan atas pendirian Stasiun Kepulauan Riau dan Stasiun Kalimantan Utara,”pungkas Iman Brotoseno.

Penulis : Priska N.M

Fotografer : Januar F.M

Terbaru dari Instagram